Minggu, 31 Juli 2011

ANDA HONORER INGIN JADI PNS MARI BERGABUNG BERSAMA BUSRAH ABDULLAH

Kencenderungan generasi pelanjut jadi PNS masih mendominasi bursa lapngan kerja. Hal ini disebabkan karena dilatasi pertambahan penduduk yang bergerak menurut deret ukur (2,416,256 …) sementara kemampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja yang sangat terbatas yang melaju menurut deret hitung( 2,4,6, …) .Jika kita mematok pada acuan ketiga di atas maka terdapat 256 pencari kerja, sementara lapangan kerja yang tersedia hanya ada 6 sehingga makin ke depan kecenderungan pengangguran semakin bertmbah. Tidak heran kalau alumni perguruan tinggi memiliki kecenderungan mencari lapangan kerja pada PNS. Ada juga beberapa persen yang melirik dunia usaha secara mandiri tetapi itupun terkendala kurangnya sentra usaha yang ada disamping terkendala factor modal karena 20 hingga 50 persen generasi terpelajar adalah golongan miskin.Tak heran generasi mudah pelanjut cita cita proklamai melarikan diri jadi PNS. Namun kuota PNS tiap tahun pada setiap daerah dan kota maksimal hanya 300 orang,sehingga penerimaan CPNS merupakan arena bisnis menggiurkan . Bagi mereka yang terlempar seleksi, material dan intelek terpaksa menjadi honorer bertahun tahun pada SKPD yang sesuai disiplin ilmu masing masing yang jumlahnya sangat besar seperti di Kota Makassar jumlah tenaga honor tidak kurang dari 50 ribu orang mereka telah mengabdikan diri dengan tekun,tabah, dispilin dan loyalitas pada penguasa dan tidak mengenal lelah, kalau ada yang mendapatkan honor hanya habis sebagai transfor, karena menanti PNS. Namun setiap penerimaan CPNS mereka kecewa karena system penerimaan CPNS yang terbuka secara umum sehingga CPNS yang lolos seleksi pada umumnya mereka yang baru tamat.Fenomen inilah yang dialami tenaga honorer hingga hari ini.Olehnya itu kalau saya dipilih jadi Walikota Makassar (2013-2018) maka saya akan bebaskan tenaga Honor jadi PNS sesuai hak ada pada pemerintah daerah menurut undang undang.Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan UU 32-2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan PP 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta formasi penetapan yang diatur dan ditentukan melalui kebijakan pemerintah daerah.”Kami prihatin melihat tenaga Honor yang telah mengabdi bertahun tahun namun belum terangkat jadi PNS hal mana disebabkan kepedulian penguasa yang kurang serius melhat hal itu.” Oleh karena itu kami akan perjuangkan tenaga honor Jadi PNS sesuai hak dan kebijakan yang ada menurut aturan tersebut di atas,sehingga tenaga honor merasakan adanya keadilan mendapatkan pekerjaan sesuai pengabdian masing masing. Aturan dan hukum tersebut di atas merupakan pengamalan daru UUD 45 Padal 27 yang mengatakan “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pokoknya dalam waktu singkat saya akan prioritaskan pengangkatan Tenaga Honor Jadi PNS bila dipercayakan memimpin Kota Makassar, kata H.Busrah Abndullah ketua DPD PAN Kota Makassar yang menjadi Duta Rakta di Parlemen kota Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar