Minggu, 31 Juli 2011

Menatap kesejahteraan Pensiun melalui dana bantuan pensiun

Seorang pegawai negeri yang mamasuki usia pensiun akrab dengan penyakit sakit kepala, hipertensi, serangan jantung, stroke. Peristiwa ini telah membudaya di kalangan pensiun. Betapa tidak kebutuhan pada saat itu tengah memuncak, masih banyak putra-putri yang butuh kuliah, berkeluarga, cari pekerjaan sementara tumpuan hidup dari ibu dan ayahndanya telah berakhir(pensiun), dana pensiun yang dinantikan sebagai penawar hanya berkisar RP 15 juta hingga RP17 juta rupiah. Akibatnya jangan heran kalau seorang PNS yang memasuki pensiun akrab dengan penyakit sakit kepala, hipertensi stress dan stroke, karena memikirkan biaya keluarga yang berkulminasi. Akhirnya banyak diantara mereka yang menutup mata tanpa pernah membahagiakan putra putri mereka. Pada hal ia telah mencurahkan segala potensi akal fikiran tenaga mengabdi sejak terangkat jadi PNS hingga memasuki usia pensiun selama kurang lebih 30 tahun, namun dana pensiun yang didapat melalui Taspen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Melihat gejala ini sehingga penulis A.Syahrir Isma mantan Guru Fisika SMA Mare yang telah pensiun mengajukan wacana dalam tulisan ini. Jumlah PNS seluruh Indonesia sekitar 5 juta orang. Inilah yang memberikan sumbangan kepada PNS pensiun,Taruhlah setiap PNS aktif memberikan sumbangan sebesar RP 25 ribu kepada pensiun bulan itu sehingga terkumpul dana kesejahteraan pensiun berjumlah RP 125M.INilah yang akan dibagikan kepada jumlah PNS yang pensiun bulan berjalan.Taruhlah jumlah PNS yang pensiun bulan berjalan hanya 250 orang maka setiap pensiun akan mendapatkan kesejahteraan sebesar RP 500 juta.Besaran RP 500 juta bagi pensiun ini merupakan rezeki nomplok bagi mereka.Penyakit hipertensi, stress, dan stroke tiba tiba menjelma menjadi kesehatan prima, karena nilai RP500 juta ini dapat digunakan memenuhi kebutuhan; bahkan dapat dijadikan modal untuk berusaha sehingga setiap pinsiun akan merasakan kebahagiaan yang belum pernah ternnyana sebelumnya.Semangat dan gairah kerja PNS lainnya semakin segar dan berapi-api karena ada harapan yang menjanjikan pada uisia pensiun. PNS aktif tidak merasakan beban bila menyumbang RP25 ribu karena ia pun akan memasuki pensiun dan mendapkan kesejahteraan yang sama dengan pensiun sebelumnya.Untuk mewujuudkan hal ini sudah tentu melalui wacana yang diusulkan ke DPR kemudian dibuatkan peraturan pemerintah atau undang undang supaya wacana ini kuat status hukumnya untuk berlaku secara nasional.Wacana ini tidak mengganggu keberadaan PT Taspen yang yang mengelola dana Taspen.Biarkan keduanya berjalan beriringan. Hal ini pula tidak mengganggu APBN karena dananya berasal dari sumbangan dari PNS Aktif.Apakah istilahnya merupakan sumbangan sukarela atau sumbangan wajib tergantung dari undang undang atau praturan pemerintah yang melandasinya. Wacana ini diajukan penulis sekadar masukan bagaimana melepaskan penderitaan PNS yang memasuki usia pensiun

2 komentar:

  1. semoga wacana ini dapat mengetuk pintu hati pejbat berwenang untuk menanggapi sehingga terealisasi dalam bentuk kenyataan segingga para pensiun dapat merasakan kebahagaiaan yang belum pernha dirasakan selama hidupnya, amin

    BalasHapus
  2. semoga wacana ini terwujud insya allah amin.

    BalasHapus